Sukses

Kejagung Siap Usut Dugaan Gratifikasi Terkait AirAsia QZ8501

Kejagung menunggu hasil penyelidikan Kemenhub terkait dugaan adanya prosedur yang dilanggar terkait AirAsia QZ8501.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu hasil penyelidikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait dugaan adanya prosedur yang dilanggar. Yakni, izin penerbangan AirAsia QZ8501 yang jatuh di sekitar perairan Selat Karimata, Kalimantan Tengah, Minggu ‎28 Desember 2014, yang dianggap ilegal.

"Itu kita tunggu laporan Menhub (Menteri Perhubungan Ignasius Jonan). Dia sudah bertemu saya, tapi belum sempat bicara (terkait AirAsia QZ8501)," ucap Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2015).

Jika dari hasil penyelidikan Kemenhub terdapat unsur dugaan korupsi antara pihak AirAsia dan pihak terkait dengan penerbangan,‎ ia menegaskan, kejaksaan tak segan-segan mengusutnya.

‎"Kalau ada dugaan korupsi, kenapa tidak. Apa di situ ada gratifikasi, penyuapan, kalau menurut yang kita dengar ‎sekarang sepertinya penerbangannya ilegal. Kalau seperti itu kan, ada apa?" tegas dia.

Terkait kabar yang beredar jika setiap izin penerbangan itu adanya 'permainan' pihak Kemenhub dengan maskapai yang bersangkutan, Prasetyo menilai, hal tersebut hanyalah sebuah asumsi. Sebab, hal itu harus dilakukan penyelidikan secara mendalam terlebih dulu untuk mengungkap kabar tersebut.

"Itu masih asumsi semua‎, kita lihat nanti. Kalau ada indikasi penyuapan, gratifikasi, artinya kita harus turun," tandas Prasetyo.

Tak hanya Kejagung. Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie mengatakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah membentuk tim guna persiapan investigasi terkait kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 yang jatuh di sekitar perairan Selat Karimata, Kalimantan Tengah.

Ronny mengatakan, tim nantinya akan menelusuri ada tidaknya unsur pidana dalam kecelakaan tersebut. Namun tim ini akan berdiri sendiri dan tidak terkait dengan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Meski sudah dibentuk, Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Aliyus belum menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan. Artinya, Bareskrim masih bersifat mengumpulkan keterangan atau bukti permulaan adanya unsur pidana.

"Kalau Polri tentu kaitannya apakah ada tidaknya tindak pidana (dalam kecelakaan AirAsia QZ8501). Polri sebagai penyidik bisa berperan," kata Irjen Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jakarta. (Ans/Sss)