Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka menangani kemacetan tanpa moratorium mobil, Pemprov DKI Jakarta tahun ini akan memberlakukan aturan ketat untuk kepemilikan mobil. Karena itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengimbau agar warga ibukota berhati-hati membeli kendaraan roda 4.
"Tahun ini, beli mobil hati-hati loh di Jakarta," ujar Ahok di Balaikota Jakarta, Kamis (8/1/2014).
Ahok menjelaskan, untuk membeli mobil, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dicocokkan dengan jumlah pajak kendaraan yang akan dibeli itu. Artinya, pajak mobil harus sesuai dengan daya beli warga. Selain itu, nama pembeli kendaraan dengan pengguna mobil juga disesuaikan.
"Kita akan bandingin NPWP pajak yang kamu bayar dengan anggaran yang kamu punya," kata mantan bupati Belitung Timur itu.
"NPWP Anda saya bandingkan dengan pajak mobil yang Anda punya. Jadi kalau kamu pakai nama sopir kamu yang nggak sesuai, kita kejar habis," ucap Ahok.
Ketatnya aturan membeli kendaraan roda 4, ujar Ahok, memang berkaitan dengan upaya menangani kemacetan tanpa moratorium mobil. Sehingga warga tidak lagi dengan mudah membeli mobil yang justru menambah volume kendaraan roda 4 di jalanan Jakarta. (Sun/Mut)
Aturan Baru Berlaku, Ahok Imbau Warga DKI Hati-hati Beli Mobil
Ahok menjelaskan, pajak mobil harus sesuai dengan daya beli warga. Nama pembeli kendaraan dengan pengguna mobil juga harus sesuai.
Advertisement