Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan mengkaji izin usaha minimarket yang menggabungkan usahanya dengan kafe. Cara ini mirip dengan yang sudah dirintis gerai 7 Eleven sebelumnya.
"Itu masih diperdebatkan. Kita musti cari. Kayak 7 Eleven. Dia jual gitu (minimarket), dibikin kayak kafe," ucap Ahok di Balaikota Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Ahok menjelaskan, objek pajak untuk minimarket dihitung berdasarkan subjeknya, yakni perorangan atau badan. Lain halnya dengan kafe yang merupakan objek pajak daerah.
Jika membuka kafe untuk pelengkap minimarket dan telah mengantongi izin dari otoritas setempat tentunya wajib pajak itu menjadi Wajib Pajak Daerah. Sehingga perlu dikonfirmasi ke perda untuk mengetahui kewajiban-kewajiban wajib pajak itu.
"Padahal kafe ada pajaknya. Dia kan nggak ada pajaknya. Itu merugikan yang lain. Itu mesti dikaji. Posisinya seperti apa," ucap Ahok.
Selain itu, permasalahan menjamurnya minimarket di Jakarta menjadi salah satu pekerjaan rumah yang diberikan oleh Ahok kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidajat.
"Persebaran minimarket di Jakarta, nanti menjadi salah satu tugas Pak Djarot. Untuk memikirkan bagaimana mengendalikan pertumbuhan minimarket di Ibukota," ujar Ahok.
Dia mengatakan, pembatasan pembangunan minimarket di Jakarta perlu dikendalikan agar tidak mematikan keberadaan pasar tradisional. Pemprov DKI Jakarta saat ini terus melakukan upaya pembenahan dan membangun pasar tradisional baru di tiap wilayah Jakarta. (Ado/Mut)
Ahok Kaji Maraknya Minimarket Merangkap Kafe
Permasalahan menjamurnya minimarket di Jakarta menjadi salah satu pekerjaan rumah yang diberikan Ahok kepada Wagub Djarot.
Advertisement