Liputan6.com, Bandung - Lahan parkir seluas 8x160 meter yang berada di area Mal Paris van Java (PVJ) di Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, dibongkar dengan menggunakan alat berat oleh Pemerintah Kota Bandung, tadi pagi.
Walikota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, pembongkaran area parkir salah satu mal terbesar yang berada di Kota Bandung ini dikarenakan melanggar peraturan bangunan tentang koefisien dasar hijau (KDH).
Seharusnya PVJ tidak membangun area parkir di zona KDH dan membuat ruang terbuka hijau yang hanya berisi tumbuhan dan tanah, bukan area lain.
"Membongkar area yang kami duga dan telah diselidiki melanggar peraturan bangunan. Kita mendapat laporan dari masyarakat dan saya melihat sendiri (pelanggaran)," kata pria yang akrab disapa Emil itu di lokasi pembongkaran, Kamis (8/1/2015).
Atas pelanggaran itu, Pemkot Bandung juga memberikan sanksi tambahan yaitu pihak PVJ harus menyediakan tanah untuk ruang terbuka hijau. Selain itu PVJ sepakat untuk membenahi taman yang berada di kawasan Kecamatan Sukajadi.
"Ini sebagai tanggung jawab sosial. Kan suka bikin macet sementara kita repot-repot. Harus saling take and give, jangan sisi ekonomi saja yang terus dikejar," tegas dia.
Walikota Bandung ini juga mengharapkan pemilik usaha di Kota Bandung untuk selalu menaati peraturan sehingga tidak perlu lagi pihak Pemkot Bandung turun tangan memberi sanksi.
"Selain itu sudah disepakati PKL di Jalan Sukajadi akan kita bina sesuai Perda yaitu 10 persen luas komersial untuk UKM atau PKL. Ini pelajaran di Bandung, jangan lagi macem-macem dan lakukan sesuai aturan jadi moal dihesekeun (tidak akan dipersulit)," pungkas Emil. (Ado/Ein)