Liputan6.com, Jakarta - Sidang atas kasus dugaan suap terhadap hakim konstitusi terkait sengketa Pilkada Kota Palembang dengan terdakwa Walikota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya Masyitoh kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang yakni Liza Merliani Sako yang disebut-sebut sebagai istri muda dari Romi Herton.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun dibuat penasaran dengan kehadiran Liza. Jaksa Pulung Rinandoro menanyakan hubungan khusus antara Romi dengan Liza.
"Mohon izin saya agak sedikit menyimpang, tapi ini ada kaitan saudara. Ini ada jawaban saudara, saudara ada suatu kedekatan secara khusus dengan Pak Romi Herton. Apakah jawaban saudara ini benar seperti itu atau bagaimana?" tanya Jaksa Pulung dalam persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2015).
Mendengan pertanyaan dari Jaksa tersebut, Kuasa Hukum Romi dan Masyito keberatan. Sebab, pertanyaan dari Jaksa dinilai tidak berkaitan dengan dakwaan.
"Keberatan yang mulia. Ini kan nggak ada relevansi, jangan mendegradasi moral seseorang, tidak ada kaitan dengan dakwaan. Kita fokus dakwaan saja," sambar salah satu tim penasihat hukum Romi dan Masyitoh, Sirra Prayuna.
Hakim Ketua yang memimpin jalannya sidang, Much Muhlis menanggapi keberatan tim penasihat hukum Romi dan Masyitoh. "Baik saya paham. Cuma betul ada dalam berita acara diterangkan seperti itu. Saya kira baiklah ganti pertanyaan yang lain," ucap Hakim Muhlis.
Jaksa Pulung menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh majelis hakim. "Baik Yang Mulia sebenarnya ada suatu keinginan, apakah ada hubungan pernikahan atau tidak?" ucap dia.
Mendengar pernyataan itu, para pengunjung yang melihat jalannya persidangan langsung berteriak sinis kepada Jaksa. Hakim Muhlis lantas meminta jaksa untuk menanyakan hal yang lain.
"Jangan yang itu, yang lain saja ya," ucap Hakim.
Dakwaan Romi Herton dan Istri
Advertisement
Dakwaan Romi Herton dan Istri
Dakwaan Romi Herton dan Istri
Romi Herton dan istrinya, Masyito, didakwa menyuap Rp 14 miliar dan US$ 316 ribu kepada mantan Ketua Konstitusi Akil Mochtar. Keduanya diduga menyuap Akil melalui orang dekatnya, Muhtar Ependy.
Dalam dakwaan itu diketahui Romi yang menjabat sebagai wakil walikota Palembang periode 2008-2013 itu maju sebagai calon walikota Palembang periode 2013-2018. Saat itu, ia berpasangan dengan Harno Joyo. Sementara ada dua pasangan lainnya, Mularis Djahri-Husni Thamrin dan Sarimuda-Nelly Rasdania yang menjadi rival dalam pilkada tersebut.
Namun, saat perhitungan perolehan suara menetapkan pasangan terpilih yakni Sarimuda-Nelly Rasdania dengan perolehan suara 316.923. Sedangkan Romi Herton-Harno Joyo memperoleh suara 316.915.
Atas perhitungan perolehan suara, Romi Herton-Harno Joyo mengajukan permohonan keberatan ke Mahkamah Konstitusi pada 16 April 2013. Permohonan itu ditangani panel hakim konstitusi yakni Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman. (Mvi/Yus)
Advertisement