Liputan6.com, Jakarta - Muhtar Ependy, orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap sengketa Pilkada Palembang atas terdakwa Walikota Palembang nonaktif Romi Herton dan Masyitoh.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Muhtar mengenai uang suap sebesar Rp 7,5 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Palembang di MK yang dititipkan di Kantor BPD Kalbar. Namun, dalam sidang Muhtar mengatakan uang yang disebut dari istri Romi, Masyitoh itu untuk pembayaran atribut kampanye.
"Itu urusan beliau (Masyitoh). Kalau saya mengatakan itu untuk pembayaran atribut kampanye," kata Muhtar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2015).
Mendengar keterangan Muhtar, JPU Pulung Rinandoro pun mencecar Muhtar dengan menanyakan siapa orang yang ditemui Muhtar saat di BPD Kalbar pada Mei 2013. Menurut Pulung, keterangan yang disampaikan Muhtar berbanding terbalik dengan yang disampaikan pada saat menjadi saksi pada perkara suap dengan terdakwa Akil Mochtar.
"Pada saat itu, Saudara menerangkan di BPD Kalbar pada saat itu siapa yang datang, Saudara mengatakan itu adalah pegawai asuransi. Nah sekarang Saudara mengatakan itu adalah terdakwa. Saudara pada waktu di sidang Akil itu disumpah, Saudara mengatakan itu petugas asuransi. Sekarang di sini Saudara disumpah pun mengatakan yang berbeda, itu adalah Saudara Masyitoh," ujar JPU.
Muhtar pun membalas tanggapan JPU dengan berkelit bahwa keterangan yang ia sampaikan dalam sidang kali ini benar adanya. "Saya mengatakan itu karena saya ingin menjadi orang yang jujur. Saya takut dilaknat Allah dan saya tidak ingin memfitnah orang. Makanya saya katakan lillahi taala," tutur Muhtar.
Meski dicecar perihal uang suap, Muhtar tetap bersikukuh uang yang ia terima dari Masyitoh bukan merupakan uang suap penanganan sengketa Pilkada di MK. "Kalau saya mengatakan itu untuk pembayaran atribut kampanye," ucap dia.
Sebelumnya, Walikota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya Masyitoh didakwa menyuap Akil Mochtar saat menjabat hakim Mahkamah Konstitusi terkait penanganan sengketa Pilkada Palembang di MK. Total suap yang diberikan Rp 14,145 miliar dan USD 316,700 melalui Muhtar Ependy.
JPU dalam dakwaannya menyebut pada 13 Mei 2013, Romi Herton melalui Masyitoh menyerahkan uang Rp 11,395 miliar dan USD 316,700 kepada Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy di BPD Kalbar Cabang Jakarta Jalan Arteri Mangga Dua, Jakpus. (Ado/Ans)
Orang Dekat Akil Mochtar Berkelit Soal Suap dari Romi Herton
Meski dicecar soal uang suap, Muhtar bersikukuh uang yang ia terima dari Masyitoh bukan suap penanganan sengketa Pilkada di MK.
Advertisement