Sukses

Ketua Komisi DPRD DKI Nilai Pelarangan Motor Tak Rasional

Menurut Sanusi, tingkat kecelakaan di Jalan Thamrin-Medan Merdeka Barat, sangat minim dibanding ruas jalan lain.

Liputan6.com, Jakarta - Uji coba pelarangan kendaraan roda 2 di Jalan Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, masih berlangsung hingga 17 Januari 2015. Selain bertujuan mengurangi kemacetan di jalan protokol, alasan lain penerapan itu untuk menekan jumlah kecelakaan karena padatnya lalu lintas.

Namun, Ketua Komisi D atau bidang pembangunan DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi menilai, alasan untuk menekan jumlah angka kecelakaan tidak sesuai fakta.

"Jadi reason (alasannya) apa? Yang saya tahu hampir di kawasan pelarangan motor itu tidak ada kecelakaan. Harus rasional dong, dalam menentukan kebijakan ini reason-nya harus kuat," ujar Sanusi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Sanusi mengatakan, di kawasan pelarangan motor melintas, yakni Thamrin-Medan Merdeka Barat, tingkat kecelakaannya sangat minim dibanding ruas jalan lain. Karena itu, penerapan kebijakan tersebut tidak rasional.

"Kalau memang alasannya menggencet angka kecelakaan, kenapa nggak dibandingkan dengan wilayah lain seperti contoh Jakarta Utara misalnya. Jelaskan lebih detail maksud dan tujuan pembatasan agar masyarakat kecil tidak merasa diintimidasi," cetus dia.

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), ada 3 tahapan yang wajar dilakukan setiap kota di negara mana pun untuk mengatasi kemacetan dan mengurangi tingkat kecelakaan.

Pertama, harus dilakukan adalah penyediaan transportasi massal yang layak bagi masyarakat, yang kedua penambahan ruas jalan di Jakarta yang saat ini perbandingannya hanya 0,1 persen dengan kendaraan.

"Di Amerika saja yang 20 persen masih macet, ini bagaimana? Yang ketiga, baru menerapkan manajemen traffic, park and ride, dan segala macam. Jadi jangan dibalik-balik," jelas Sanusi.

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan uji coba pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat sejak 17 Desember 2014. Apabila genap 1 bulan yakni hingga 17 Januari 2015, Pemprov akan melakukan evaluasi.

Jika hasilnya ternyata efektif mengurai kemacetan, maka uji coba itu akan diubah menjadi kebijakan resmi dengan sanksi tilang. Tahap selanjutnya pelarangan itu akan diperluas ke Jalan Sudirman hingga depan Ratu Plaza, namun menunggu 5 bus tingkat gratis siap beroperasi di wilayah pelarangan motor. (Mvi/Sss)

Video Terkini