Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menginstruksikan minimarket untuk ikut menjual kuliner tradisional dari Usaha Kecil Menengah (UKM), khususnya dari Betawi. Seperti bir pletok atau nasi uduk.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, aturan itu nantinya akan dicantumkan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.
"Jadi jangan bir beneran saja, bir pletok juga, kemudian nasi uduk. Tapi kemasannya harus bagus," ujar Saefullah di Balaikota Jakarta, Jumat (9/1/2014).
Revisi perda yang dikeluarkan pada masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso itu juga akan mendapatkan aturan tambahan agar minimarket di Ibukota mempekerjakan warga di sekitarnya.
Hanya saja, Saefullah mengaku belum bisa memastikan waktu penyelesaian perda tersebut. Yang pasti ketika perda berlaku, tak akan ada lagi toleransi bagi pengelola yang melanggar aturan. Misalnya, membangun minimarketnya dalam jarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional.
"Kalau jaraknya kurang dari 500 meter, kita bongkar. Apalagi kalau peruntukannya tidak sesuai, kita segel. Kalau melanggar Perda Perpasaran, kita cabut izinnya," tandas Saefullah. (Mut)
Pemprov DKI Instruksikan Minimarket Jual Bir Pletok
Selain bir pletok, nasi uduk juga diusulkan agar turut dijajakan di minimarket-minimarket Ibukota.
Advertisement