Sukses

MA Tegaskan Masih Mengacu kepada SEMA Terkait PK

MA tetap menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari satu kali sebelum pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 -- tentang pembatasan Peninjauan Kembali (PK) hanya bisa diajukan satu kali -- tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk menangani perkara.

Namun demikian, Mahkamah Agung (MA) hingga kini tetap menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari satu kali sebelum pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk menjelaskan pengubahan pelaksanaan PK.

"Kalau dari pihak MA, SEMA tetap berlaku. Jadi PK tetap harus dilaksanakan satu kali. Bagaimana kelanjutannya harus ada regulasi baru," ujar Juru Bicara MA Suhadi di kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Suhadi menyatakan, sampai saat ini SEMA tersebut sudah berlaku sampai pengadilan tingkat pertama. Menurut dia, bentuk aturan baru itu masih harus dibahas. "Nanti didiskusikan apakah dalam bentuk Undang-Undang atau apa Peraturan Pemerintah," jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Hakim Agung Artijo Alkostar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang memungkinkan PK berulang. Tetapi Artijo mengaku, sebagai hakim agung, dia akan tetap menjunjung aturan MA.

"Kalau keputusan MA tetap satu kali sampai ada peraturan baru. MA hanya sebagai pelaksana Undang-Undang. Jadi kalau yang selama ini berlakunya SEMA kita," tandas Artijo.

Diketahui, Pemerintah sudah menyepakati tiga poin terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) sesuai putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013.

Tiga poin tersebut diantaranya:

1. Bagi terpidana mati yang ditolak permohonan grasinya oleh presiden, eksekusi tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Menindaklanjuti putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014, masih diperlukan peraturan pelaksanaan secepatnya tentang pengajuan permohonan PK, menyangkut pengertian novum, pembatasan waktu, dan tata cara pengajuan PK.

3. Sebelum ada ketentuan pelaksaan pada poin 2, terpidana belum dapat mengajukan PK berikutnya sesuai dengan UU sebagaimana telah berubah dengan putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014.