Liputan6.com, Banten - Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan wisata yang diusulkan oleh Presiden Jokowi, siap dijalankan oleh Pemprov Banten melalui dinas kebudayaan dan pariwisata (disbudpar).
"Di daerah destinasi itu, tujuan utamanya untuk mengembangkan ekonomi masyarakat sekitar, kalau di tertibkan itu tidak mengganggu wisatawan. Itu tentu yang kita utamakan masyarakat sekitar. Kita hanya merapihkan PKL," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Banten Endrawati, di ruangannya Jumat (9/01/2015).
Wisatawan yang datang ke daerah rekreasi tujuannya adalah mengeluarkan uang guna menikmati liburan. Sehingga, para wisatawan membutuhkan makanan dan cinderamata khas daerah tersebut.
Pemerintah pun harus menyediakan lahan tersendiri bagi para PKL yang nantinya akan memudahkan para wisatawan untuk mencari oleh-oleh.
"Ada pedagang yang ngejar pengunjung, hari biasa mereka ga dagang, tapi pas hari libur mereka berdagang," terangnya.
Penertiban PKL di Banten terkendala oleh lahan, karena lokasi berdagang merupakan lahan milik desa atau milik masyarakat. Sehingga, biasanya para pedagang membayar sejumlah biaya kepada pemilik lahan tersebut. Hal lain pun, belum adanya regulasi terkait penertiban PKL dari pemerintah pusat.
"Dari kementerian belum ada surat tembusan, mungkin baru statmentnya aja," tegas dia.
Banten memiliki beberapa objek wisata unggulan, seperti Masjid Agung Banten Lama, Benteng Surosowan, Taman Nasional Ujung Kulon, Pantai Sawarna, pantai Anyer, hingga deretan pulau terluar di lautan Banten.
Jokowi sendiri berencana akan membebaskan kawasan wisata dari PKL, guna memberi kenyamanan bagi para pengunjung. Rencana tersebut disampaikanya saat Musrenbangnas pada 18 Desember 2014 lalu di Hotel Bidakara, Jakarta. (Tnt)
Banten Sepakati Penertiban PKL di Kawasan Wisata
Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan wisata yang diusulkan oleh Presiden Jokowi, siap dijalankan oleh Pemprov Banten.
Advertisement