Liputan6.com, Tangerang - Petugas Polsek Cikupa, Tangerang, menangkap KS, ER, dan AS warga cikupa, Kabupaten, Tangerang, Banten dengan tuduhan melakukan pemalsuan sejumlah dokumen seperti ijazah, kartu tanda Penduduk (KTP) dan akta kelahiran.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (11/1/2015), dari tangan ketiga pelaku, petugas menemukan ratusan barang bukti berupa KTP, kartu keluarga (KK), ijazah dan akta kelahiran serta stempel berbagai instansi pemerintah dan sekolah yang dipalsukan. Polisi juga menyita komputer jinjing dan alat cetak yang digunakan.
Tersangka mengaku 1 tahun melakukan pemalsuan. Pelanggannya bahkan juga berasal dari aparat penegak hukum. Polisi sendiri masih akan membuktikan pemalsuan ini dengan pemeriksaan laboratorium.
Dalam praktiknya ketiga tersangka mengenakan tarif Rp500 ribu hingga 1 juta untuk pembuatan ijazah, Rp20.000 untuk KTP dan KK. Diduga para pelaku mendapatkan blanko dokumen palsu dari seseorang di Jakarta.
Â
Ketiganya diancam pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 12 tahun penjara. (Dan/Mut)
Polsek Tangerang Bekuk 3 Sindikat Pemalsu Dokumen Negara
Pelaku pemalsuan dokumen negara seperti KTP, akte kelahiran hingga ijazah, bahkan pelanggannya juga berasal dari aparat penegak hukum.
Advertisement