Sukses

Dirut PD Sumber Daya Diperiksa KPK Terkait Suap Gas di Bangkalan

Selain Direktur Utama PD Sumber Daya Moch Soetikno, KPK juga menjadwalkan memeriksa saksi lain.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur Utama PD Sumber Daya Moch Soetikno terkait kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur yang melibatkan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron.

Soetikno akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang juga merupakan Direktur PT Media Karya Sentosa (PT MKS) atau perusahaan pengelola gas alam tersebut, Antonio Bambang Djatmiko.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD (Antonio Bambang Djatmiko)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (12/1/2015).

Selain Moch Soetikno, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa saksi lainnya. Mereka adalah Mariatul Kiptiyah selaku Bendahara PD Sumber Daya, Peni Utami selaku Direktur Keuangan PT MKS, serta seorang pegawai di SKK Migas Rudi Satwiko.

"Ada lagi Budi Indianto dan Andi Adhiani Rinsi dari unsur swasta. Mereka juga saksi untuk tersangka yang sama," kata Priharsa.

Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa ABD (Antonio Bambang Djatmiko) sebagai saksi untuk tersangka lain. "Saksi untuk FAI (Fuad Amin Imron)," ujar Priharsa.

Diduga, sejumlah saksi itu akan dimintai keterangannya seputar proses jual beli gas dan aliran uang dari proses tersebut yang diterima Fuad Amin baik saat menjabat sebagai Ketua DPRD maupun saat menjadi Bupati Bangkalan.

Pada perkara ini, Fuad Amin Imron resmi menjadi tersangka sehari setelah ia tertangkap tangan penyidik KPK atau tepatnya pada 1 Desember 2014. Selain Fuad, pada tangkap tangan itu, KPK juga menetapkan 2 tersangka lainnya, yaitu Rauf selaku ajudan Fuad dan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko yang dianggap sebagai pemberi suap. (Riz/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.