Liputan6.com, Jakarta Guna mempercepat proses pembayaran santunan kepada korban kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas, PT Jasa Raharja (Persero) menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian Republik Indonesia.
Nota kesepahaman dengan Polri ini berkaitan dengan "Pemanfaatan Sistem Online Data Kecelakaan Lalu Lintas dan Data Kendaraan Bermotor" yang langsung ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs Sutarman dengan Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Setyarso SE MM pada Jumat 9 Januari 2015 di kantor Jasa Raharja, Setiabudi, Jakarta.
Pemanfaatan sistem online data kecelakaan lalu lintas dan data kendaraan bermotor ini dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar Budi Setyarso dalam keterangan tertulis Jasa Raharja kepada Liputan6.com.
Selain perjanjian kerja sama terkait pemanfaatan sistem online data kecelakaan, Jasa Raharja sebagai badan usaha milik negara yang memberikan asuransi perlindungan dasar kepada masyarakat ini juga menandatangani kerja sama dengan Korps Lalu Lintas Polri yang dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait penanganan korban kecelakaan.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Drs Condro Kirono MM M.Hum dan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Prof Dr dr Akmal Taher Sp.U(K), serta Budi Setyarso turut memberikan tanda tangan sebagai komitmen kerja sama.
"Untuk penanganan korban kecelakaan angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan dalam upaya menghindari terjadinya vatalitas korban," jelas Budi Setyarso.
Selanjutnya: jumlah santunan korban kecelakaan...
Jumlah Santunan Korban Kecelakaan
Jumlah Santunan Korban Kecelakaan
PT Jasa Raharja menjabarkan jumlah santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum (darat, laut/sungai/danau dan udara) selama 5 tahun terakhir secara nasional. Pada tahun 2014, santunan kepada korban kecelakaan jumlahnya mengalami penurunan dan paling rendah dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Tahun 2010 : 1.399.676 korban
Tahun 2011 : 1.423.928 korban
Tahun 2012 : 1.381.796 korban
Tahun 2013 : 1.282.478 korban
Tahun 2014 : 1.206.264 korban
Hingga kini, untuk pemberian nominal santunan kepada korban kecelakaan, PT Jasa Raharja berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 dan 37 Tahun 2008.
Santunan kepada korban yang meninggal dunia, untuk korban kecelakaan di darat dan laut mencapai Rp 25 juta, sedangkan udara mencapai Rp 50 juta. Untuk korban kecelakaan yang luka-luka maksimal menerima Rp 10 juta bagi mereka yang menjadi korban kecelakaan di darat dan laut, sedangkan untuk di udara mencapai Rp 25 juta.
Bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan di darat dan laut mengalami cacat tetap maksimal akan menerima maksimal Rp 25 juta dan di udara menerima Rp 50 juta. Sedangkan bagi korban kecelakaan yang tidak memiliki ahli waris akan menerima santunan Rp 2 juta untuk pemakamannya.
Advertisement