Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap revisi alih fungsi lahan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014 dengan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung.
Dalam sidang yang mengagendakan mendengar keterangan saksi tersebut, jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Supijanto dan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Ir Mashud R.M.
Dalam kesaksiannya, Bambang menjelaskan mengenai peran mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, khususnya soal revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan 673 yang belakangan ternyata menjadi peluang terjadinya tindak pidana suap yang dilakukan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun.
Menurut Bambang, proses revisi alih fungsi lahan di Riau sehingga menghasilkan SK 673 sudah digelar sejak 2009. Dia menambahkan, sifat alih fungsi lahan itu adalah provinsial yang hanya bisa diajukan 5 tahun sekali atas usulan gubernur. Sementara permohonan parsial diajukan oleh bupati atau walikota atas rekomendasi gubernur.
"Kami sudah mengajukan kepada menteri tahun 2012. Semua dipaparkan di depan Pak Menteri. Tapi waktu itu belum ada tanggapan," ujar Bambang Supijanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2015).
Sementara itu, saksi lainnya, Mashud menjelaskan bahwa seharusnya SK 673 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2014 tidak bisa direvisi karena sudah bersifat final. Apalagi SK itu sifatnya provinsial dan diajukan 5 tahun sekali. Namun, pada kenyataannya, Kemenhut pada 12 Agustus kembali menerima usulan revisi dari Gubernur Riau, Annas Maamun.
"Waktu diajukan revisi itu terkait tentang lahan untuk jalan tol dan kawasan lain di luar penyusunan tim terpadu. Tetapi area itu ternyata masih menjadi lahan perusahaan dengan hak konsesi. Saya minta apakah ada pelepasannya tapi ternyata sampai saat ini tidak ada," kata Mashud.
Mashud juga membenarkan bahwa Zulkifli Hasan saat menjabat sebagai Menteri Kehutanan pernah menyerahkan SK 673 ke Gubernur Riau. Itu terjadi saat perayaan ulang tahun provinsi Riau.
"Pas di Riau, beliau (Zulkifli) pidato memberikan waktu barang 1-2 minggu untuk revisi," terangnya.
Menanggapi kesaksian itu, jaksa kemudian menanyakan kepada Bambang apakah Menteri Kehutanan memiliki kewenangan menelaah sendiri hasil penilaian tim terpadu sebelum memberikan penetapan.
"Ya sebenarnya memang bisa, tapi tetap didasarkan pada undang-undang dan peraturan menteri. Terus terang kami memang memilik perbedaan penafsiran dengan Pak Menteri," jawab Bambang. (Ado)
Peran Zulkifli Hasan Dikuak di Sidang Kasus Suap Gubernur Riau
Mashud juga membenarkan bahwa Zulkifli Hasan saat menjabat sebagai Menteri Kehutanan pernah menyerahkan SK 673 ke Gubernur Riau.
Advertisement