Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana, Bali tahun anggaran 2009.
Sejumlah saksi maupun tersangka dijadwalkan akan dimintai keterangannya terkait perkara ini. Termasuk Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia MM (Made Meregawa) akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Selain Made, penyidik KPK juga akan memeriksa saksi lainnya, yakni I Ketut Surata dan I Made Winarsa Ruma. Keduanya merupakan anggota panitia penerima dan pemeriksa barang Pengadaan Alkes RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana 2009.
"Mereka akan diperiksa untuk saksinya MM," kata Priharsa.
Selain Made, KPK juga menetapkan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang atau anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
Made dan Marisi diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Nilai proyek pengadaan alat kesehatan tersebut mencapai Rp 16 miliar. Dalam kasus itu, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar. (Riz/Sss)‎