Liputan6.com, Jakarta - Calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir di Polri. Namun, Komisi III memutuskan tetap menjalankan prosedur pemilihan calon Kapolri terhadap mantan ajudan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu.
"Kita tidak terganggu urusan ini. Kita sudah ada agenda. Kita laksanakan prosedur ini. Urusan dipilih atau tidak kan selanjutnya," kata Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (13/1/2015).
Kunjungan ke kediaman pribadi Budi Gunawan sekitar pukul 16.00 WIB sore ini akan tetap dilakukan anggota Komisi III. Menurut Desmon penetapan calon tunggal Kapolri itu sebagai tersangka tidak menghambat langkah Komisi III.
Alasan pihaknya tetap melanjutkan prosedur pemilihan calon Kapolri ini karena Komisi III masih ragu dengan penetapan tersangka oleh KPK.
"Persoalannya kalau tidak laksanakan prodesur ini kan aneh juga. Kan belum tentu. KPK bisa kita percaya nggak? Contoh Hadi Purnomo dan Suryadarma Ali tersangka tapi belum ada tindak lanjut. Komsisi III khawatir penetapan ini bluffing saja," tegas Desmond. (Mut)
DPR Tetap Proses Pencalonan Budi Gunawan Sebagai Kapolri
Komisi III memutuskan tetap menjalankan prosedur pemilihan calon Kapolri terhadap Komjen Pol Budi Gunawan.
Advertisement