Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menepis tudingan yang menyebut, lembaganya tidak menindaklanjuti tanda merah yang pernah diberikan kepada calon kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
Tanda merah itu diberikan KPK kepada calon menteri Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, beberapa saat sebelum Presiden Jokowi mengumumkan susunan menterinya. Catatan merah termasuk diberikan kepada Budi Gunawan. Abraham mengungkapkan catatan merah itu sudah disampaikan ke Presiden Jokowi.
"Sekarang waktunya kita penjelasan resmi, selama ini KPK mencoba menahan diri bahwa yang bersangkutan Komjen BG (Budi Gunawan), pada saat pencalonan menteri ketika diusulkan ke KPK, kita berikan catatan merah," ujar Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Karena itu, Abraham menilai tudingan itu sangat tidak beralasan. "Sejak jauh sebelumnya kita sudah beritahu sebenarnya bahwa yang bersangkutan sudah punya catatan merah, jadi tidak elok kalau diteruskan," tandas Abraham.
KPK resmi menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi hari ini. Penetapan status tersangka, ujar Abraham, berdasarkan lebih dari 2 alat bukti yang ditemukan KPK. Sebelumnya KPK juga telah meningkatkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami akan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Presiden dan Kapolri," pungkas Abraham Samad. (Sun/Mut)
Samad: KPK Selama Ini Menahan Diri Beberkan Kasus Budi Gunawan
"Sekarang waktunya kita penjelasan resmi, selama ini KPK mencoba menahan diri," kata Ketua KPK Abraham Samad.
Advertisement