Liputan6.com, Jakarta - Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan menegaskan hartanya semuanya sudah dilampirkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Semua hartanya legal.
"Semua (harta saya) telah dijelaskan di LHKPN. Semua itu legal. Tidak ada yang kami tutup-tutupi, semuanya legal," ujar Budi Gunawan di kediamannya, Kompleks Polri di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015).
Menurut Budi, tuduhan terhadap kepemilikan rekening gendut tidak mempunyai dasar karena pada 2010 sudah dinyatakan clear oleh Bareskrim.
"Yang pasti itu sudah dipertanggungjawabkan dan sudah ditindaklanjuti oleh Bareskrim pada 2010 sudah ada clearance-nya. Artinya clearance dari Bareskrim Polri itu kan produk hukum, mempunyai kekuatan hukum," papar Budi.
Meski demikian, ia akan mempelajari lebih lanjut tentang penetapan dirinya menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya mohon berikan kami kesempatan untuk mempelajari dulu semuanya," tutur Komjen Budi Gunawan.
KPK menetapkan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka atas dugaan kasus transaksi mencurigakan. Budi Gunawan diduga terlibat kasus korupsi saat menjabat sebagai kepala biro Kepala Pembinaan Karier di Polri.
"Komjen BG (Budi Gunawan) sudah menjadi tersangka kasus Tipikor saat menduduki kepala biro kepala pembinaan karier," ujar Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jakarta, Selasa 13 Januari 2015.
Penyelidikan perkara tersebut sudah dilakukan KPK sejak tahun lalu. "Kami melakukan penyidikan setengah tahun lebih terhadap kasus transaksi mencurigakan," ujar Samad. (Ans/Sss)
Budi Gunawan Pastikan Hartanya Legal Semua
Menurut Komjen Pol Budi Gunawan, tuduhan terhadap kepemilikan rekening gendut tidak mempunyai dasar.
Advertisement