Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon Kapolri yang ditunjuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai tersangka atas kasus dugaan rekening mencurigakan. Menanggapi hal itu, Jokowi saat ini tengah mempertimbangkan sejumlah opsi lain.
"Presiden sudah memerintahkan kami untuk mempersiapkan beberapa opsi. Saat ini presiden sedang berbicara dengan Wapres, Pak Jusuf Kalla di Istana Merdeka untuk membahas opsi-opsi ke depan," ujar Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Dijelaskan dia, selain berdiskusi dengan JK, Jokowi juga akan mendiskusikan langkah selanjutnya yang harus diambil, termasuk meminta rekomendasi dari Komisi Kepolisiasn Nasional (Kompolnas).
"Yang sekarang menjadi perhatian presiden kan satu, isu tentang pencalonan Pak BG (Budi Gunawan). Sekarang Pak BG mendapatkan status hukum sebagai tersangka. Jadi Presiden sekarang sedang mempertimbangkan tentang proses pencalonan Pak BG ke depannya," papar Andi.
Dia mengungkapkan, saat mendengar penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan, Jokowi terkejut. "Terkejut ya karena mengikuti isu tentang Pak BG itu ada sejak 2008, 2013 dan seterusnya. Tapi belum ada tindakan hukum dan status hukum baru hari ini status dan tindakan hukum itu ditetapkan oleh KPK," kata Andi.
Dia menambahkan, hingga saat ini belum ada perintah dari Jokowi untuk mempertimbangkan calon Kapolri lain, sebab masih menunggu rekomendasi dari Kompolnas sebagai prosedur yang berlaku. Keputusan selanjutnya akan diumumkan segera mungkin.
"Masih ada prosedur dan terus kami lakukan salah satunya yang tadi saya sebutkan menunggu apa yang direkomendasikan Kompolnas," kata Andi.
KPK sebelumnya menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka atas dugaan kasus transaksi mencurigakan. Budi Gunawan diduga terlibat kasus korupsi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier pada Deputi SDM Polri periode 2003-2006. (Riz/Ans)