Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkejut dengan proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka pada kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier pada Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006.
Padahal, nama mantan Kapolda Bali tersebut sudah diajukan ke DPR oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diuji kepatutan dan kelayakan sebagai Kapolri.
"Kaget saja. Beliau (Jokowi) kaget. Karena selama ini tidak ada keputusan hukum," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Meski demikian, imbuh Pratikno, Presiden Jokowi akan tetap menghormati keputusan KPK yang sudah menaikkan status perkara tersebut ke penyidikan.
"Tentu saja ini harus direspons ketika KPK sudah menetapkan," ucap Mensesneg.
Lantas apakah Jokowi akan menarik kembali rekomendasi presiden mengenai Budi Gunawan sebagai calon Kapolri yang sudah diajukan ke DPR?
"Presiden belum memberikan arahan. Presiden dalam beberapa kesempatan menghargai kerja lembaga semacam ini, independen dan profesional, apa langkah konkret belum dipikirkan, beliau mengatakan nanti kita diskusikan malam ini, nanti diputuskan," pungkas Pratikno.
KPK menetapkan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka atas dugaan kasus transaksi mencurigakan. "Komjen BG (Budi Gunawan) sudah menjadi tersangka kasus Tipikor saat menduduki Kepala Biro Pembinaan Karier (Polri)," ujar Ketua KPK, Abraham Samad di kantornya, Jakarta, Selasa 13 Januari 2015.
Penyelidikan perkara Budi Gunawan tersebut sudah dilakukan KPK sejak tahun lalu. "Kami melakukan penyidikan setengah tahun lebih terhadap kasus transaksi mencurigakan," ujar Abraham Samad. (Ans)
Mensesneg: Calon Kapolri Tersangka, Jokowi Kaget
Presiden Jokowi akan tetap menghormati keputusan KPK yang sudah menaikkan status perkara tersebut ke penyidikan.
Advertisement