Liputan6.com, Jakarta - KPK telah menetapkan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka. Namun begitu, proses fit and proper test akan tetap digelar Komisi III DPR pada Rabu 14 Januari 2015.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, hal tersebut bukan menjadi urusan KPK. Apalagi jika nantinya, DPR memutuskan untuk memberi persetujuan Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Itu sih bukan urusan KPK, itu ya urusan presiden dan DPR," kata Bambang di kantor KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2015) malam.
Namun, Bambang menegaskan KPK menunggu respons Presiden Jokowi atas penetapan Budi Gunawan menjadi tersangka. Menurut Bambang, KPK pada dasarnya sangat mengapresiasi langkah presiden Jokowi saat melibatkan pihaknya dalam seleksi menteri.
Terlebih saat KPK dipersilakan menindak pejabat negara yang diduga terlibat kasus korupsi. KPK, kata Bambang, berada pada menghormati apa yang disampaikan Presiden Jokowi saat menentukan dan memilih calon-calon petinggi negara.
"Tapi saya pegang kata-kata presiden bahwa beliau menghormati hukum dan mempersilakan KPK untuk melakukan tindakan-tindakan hukum yang harusnya dilakukan," tegas Bambang.
"KPK dalam posisi sama dengan presiden dan menghormati. Sebaiknya KPK tidak mengurusi hal yang di luar institusinya," terang Bambang.
Bambang menuturkan, penetapan tersangka Budi Gunawan bukan secara tiba-tiba. KPK mengaku sudah menyelidiki jendral bintang tiga itu sejak tahun 2013.
Artinya menurut Bambang, KPK jelas sudah menemukan 2 alat bukti yang kuat dan tidak diragukan.
"Lidiknya sudah dari juni 2014, itu jauh hari. 2013 Sudah ada ekpose-ekspose awal. Yang ingin dingkapkan KPK adalah the moment of truth," tutup Bambang. (Ali)
KPK: Fit and Proper Test Budi Gunawan Urusan DPR
Bambang menegaskan KPK menunggu respons Presiden Jokowi atas penetapan Budi Gunawan menjadi tersangka.
Advertisement