Liputan6.com, Jakarta - Larangan melintas untuk sepeda motor telah diterapkan. Mulai tanggal 18 Januari 2015 mendatang, kendaraan roda dua yang masih melintas di Jalan Thamrin hingga Medan Merdeka Barat pun akan dikenakan sanksi tilang.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemprov DKI untuk memasang marka jalan.
"Tanggal 18 kita lakukan penertiban dengan tilang. Karena kita akan buat marka jalan di situ," ucap Martin usai bertemu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balaikota Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Dimulainya pemberian sanksi tilang kepada pemotor itu karena pemberlakuan uji coba pelarangan motor di Thamrin-Merdeka Barat 4 hari lagi akan beralih ke kebijakan resmi. Setelah 1 bulan uji coba dilakukan sejak 17 Desember 2014 lalu.
"1 bulan penertiban. Kemudian, baru dilengkapi dengan marka jalan mulai masuk. Baru di situ bisa ditilang. Ada bukti pelanggaran," jelas dia.
Martinus menambahkan, keputusan Pemprov DKI untuk tetap melanjutkan pelarangan sepeda motor melintas itu karena berdasarkan evaluasi Ditlantas Polda dan Dishub DKI, kemacetan di jalan tersebut mulai berkurang.
"Berjalan tertib. Hampir mengurangi 30-40 persen simbol-simbol kemacetan. Orang yang melintasinya sudah merasa nyaman. Mereka sudah bisa memprediksi waktu perjalanan," kata Martin.
Pemprov DKI sebelumnya memberlakukan uji coba pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat sejak 17 Desember 2014. Apabila genap 1 bulan yakni hingga 17 Januari nanti, Pemprov akan melakukan evaluasi.
Jika hasilnya ternyata efektif mengurai kemacetan, uji coba itu akan diubah menjadi kebijakan resmi dengan sanksi tilang. Tahap selanjutnya pelarangan akan diperluas ke Jalan Sudirman hingga depan Ratu Plaza, namun menunggu 5 bus tingkat gratis siap beroperasi di wilayah tersebut. (Tnt/Yus)