Sukses

Satpol PP Segel Minimarket dan Tempat Karaoke Inul Vizta

Untuk sementara, puluhan minimarket yang terkena segel tak boleh beroperasi sebelum menyelesaikan perizinan.

Liputan6.com, Bogor - Diduga melanggar peraturan, sejumlah minimarket yang terdiri dari Alfarmart, Indomaret, dan Ceria Mart disegel paksa aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu siang kemarin (14/1/2015).

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (15/1/2015), tindakan itu terkait dengan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini sering diacuhkan para pemilik minimarket.

Pelanggaran Perda itu yakni izin usaha, izin mendirikan bangunan, serta pelanggaran tata ruang bangunan. Penyegelan dilakukan berdasarkan Perda No 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum.

Untuk sementara, puluhan minimarket yang terkena segel tak boleh beroperasi sebelum menyelesaikan perizinan. Bila pengelola dengan sengaja merusak segel, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan 2,8 tahun penjara.

Sementara itu, penyegelan juga dilakukan petugas Satpol PP Kota Tangerang terhadap sebuah tempat karaoke milik penyanyi dangdut Inul Darasista yang bernama Inul Vizta. Tempat karaoke Inul Vizta itu berada di kawasan pertokoan Tangcity, Cikokol, Tangerang, Banten, Jawa Barat.

Sejumlah pegawai karaoke Inul Vizta terpaksa harus keluar saat petugas Satpol PP melakukan penyegelan. Satu per satu karyawan keluar meninggalkan ruangan sebelum akhirnya disegel oleh petugas.

Penyegelan dilakukan karena izin hiburan dan gangguan lingkungan HO karaoke Inul Vizta telah habis sejak Juni 2014 lalu atau kadaluarsa. Pihak Satpol PP akan melakukan penyegelan hingga pihak pemilik karaoke menyelesaikan kewajibannya.

Pihak pengelola karaoke saat dimintai konfirmasi menolak untuk memberi keterangan karena masih menunggu keputusan pemilik atau manajemen karaoke Inul Vizta. (Vra/Ali)