Liputan6.com, Jakarta - PDIP menegaskan, calon tunggal Kapolri yang diusulkan Presiden Jokowi, Komjen Pol Budi Gunawan bukanlah hasil rekomendasi dari sang Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Meskipun Budi adalah ajudan Mega saat menjabat Presiden ke-5.
"Pengajuan Budi Gunawan bukan rekomendasi dari Bu Mega. Pengajuan Pak BG (Budi Gunawan) melalui proses, yakni dari Kompolnas lalu ke Presiden, lalu diberi ke DPR," kata Ketua Bidang Hukum dam HAM DPP PDIP Trimedya Panjaitan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
"Pak BG pernah jadi ajudan Bu Mega itu fakta, tapi Pak Jokowi punya integritas dan punya sikap," imbuh anggota Komisi III ‎DPR itu.
Trimedya mengatakan, tidak dipungkiri jika Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu memiliki segudang pengalaman di Korps Bhayangkara.
"Kelebihan dia selain punya pengalaman, pernah di lantas, serse, pendidikan, dan Kapolda," ujar dia.
Selain itu, Trimedya menambahkan, saat melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri, Budi Gunawan mampu menyampaikan visi misi dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan Komisi III DPR.
Meskipun, sambung dia, Budi baru saja ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus kepemilikan transaksi mencurigakan. Namun, menurut Trimedya, hal tersebut tidak mempengaruhi Budi saat menjalani proses di DPR.
‎
"Kemarin seleksi terbuka, Pak BG sampaikan visi-misi, ada 8 program. Tentu dari proses seleksi, 43 anggota Komisi III semua merasa beliau cocok. Kita melakukan proses yang seharusnya dilakukan DPR, kita lihat pemaparan beliau dan beliau jawab cukup baik," tutur dia.
"Kita anggap beliau layak terlepas dari kasus, kita tidak terpengaruh dengan status tersangka. 9 Fraksi aklamasi beri persetujuan," tandas Trimedya.
Advertisement
Sehari setelah KPK mengumumkan status tersangka, calon tunggal Kapolri usulan Presiden Jokowi, Budi Gunawan dinyatakan lolos fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi III DPR. Berdasarkan mekanisme yang berlaku, hasil pleno itu selanjutnya akan dilaporkan dalam rapat paripurna DPR, hingga kemudian dilantik oleh Presiden Jokowi. (Ndy/Sss)