Liputan6.com, Jakarta - Walikota Tangerang Selatan (Tangsel)Â Airin Rachmi Diany kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan diperiksa seputar perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di lingkungan kerja Pemkot Tangsel, Banten.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DP (Dadang Priyatna)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Mengenakan kemeja putih lengan panjang, mantan finalis Putri Indonesia ini sama sekali tidak mau berkomentar mengenai materi pemeriksaannya. Ia terus melangkah sendiri ke lobi Gedung KPK. "Nanti saja ya," kata Airin.
Nama Airin Rachmi Diany kerap muncul dijadwal pemeriksaan KPK sejak suaminya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan kakak iparnya Ratu Atut Chosiyah terjerat perkara dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013.
Apalagi, setelah Wawan dan Atut juga kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus dan sudah ditahan KPK, Airin pun kerap mendatangi lembaga itu untuk menjenguk suaminya.
Dalam perkara Alkes ini, KPK juga sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wawan, Mamak Jamaksari selaku Pejabat Pembuat Komitmen, serta Dadang Prihatna selaku Direktur PT Mikindo Adiguna Pratama.
Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ado/Sss)
Walikota Airin Diperiksa KPK Soal Korupsi Alkes Tangsel
Mengenakan kemeja putih lengan panjang, mantan finalis Putri Indonesia ini tidak mau berkomentar mengenai materi pemeriksaannya.
Advertisement