Liputan6.com, Jakarta - Rapat Paripurna DPR untuk membahas persetujuan calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sempat diskors. Hal itu akibat banyak interupsi yang muncul dari fraksi-fraksi terkait status Budi Gunawan sebagai tersangka terkait transaksi mencurigakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena banyak yang belum sepakat. Kita sekarang skorsing 10 menit untuk lobi," kata pimpinan rapat Taufik Kurniawan dalam rapat paripurna di Gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2015).
Namun, anggota Fraksi PDIP Hendriyosodiningrat sempat menolak skorsing tersebut. Menurut dia, skorsing sudah tak diperlukan lagi karena persoalan sudah jelas, tinggal diambil keputusan saja.
"Tidak perlu ditunda-tunda pimpinan. Ini sudah jelas makanya tinggal diambil keputusan," ujar Hendriyoso.
Beberapa saat sebelumnya, anggota DPR Fraksi PAN Kuswiyanto menyatakan setuju terhadap pencalonan Budi Gunawan. Namun, PAN meminta pimpinan DPR bertemu terlebih dahulu dengan Presiden Jokowi.
"Kita setuju tapi kita usul agar pimpinan DPR bertemu dulu dengan Presiden untuk membahas segala perkembangan yang terjadi," ucap Kuswiyanto.
Anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman dalam rapat paripurna tetap menolak pencalonan Budi Gunawan. Menurut dia, tak layak seorang tersangka menjadi Kapolri.
"Pengangkatan Budi Gunawan oleh presiden akan mencoreng sejarah di negeri ini. Karena untuk pertama kalinya Presiden mengangkat seorang tersangka jadi Kapolri," ucap Benny.
Sehari setelah KPK mengumumkan status tersangka, calon tunggal Kapolri usulan Presiden Jokowi, Budi Gunawan dinyatakan lolos fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi III DPR pada 14 Januari 2015. Berdasarkan mekanisme yang berlaku, hasil pleno itu selanjutnya akan dilaporkan dalam rapat paripurna DPR, hingga kemudian dilantik oleh Presiden Jokowi. (Ndy/Sss)