Sukses

Polri: KPK Tersangkakan Komjen Pol Budi Gunawan Tanpa Koordinasi

Dari penyelidikan Bareskrim Polri terhadap laporan PPATK tahun 2010, tidak ditemukan tindak pidana yang dilakukan calon kapolri Budi Gunawan

Liputan6.com, Jakarta - Calon kapolri Komjen Pol Budi Gunawan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kepemilikan rekening tidak wajar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polri mengaku, belum memahami satus baru jenderal polisi bintang 3 itu.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, berdasarkan proses penyelidikan Bareskrim Polri terhadap laporan PPATK tahun 2010, tidak ditemukan tindak pidana yang dilakukan Budi Gunawan.

"Tidak ada perbuatan pidana yang bisa ditindaklanjuti oleh Mabes Polri atas laporan analisis, pemeriksaan dari PPATK," kata Ronny di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (14/1/2015).

Ronny menambahkan, sama dengan Bareskrim Polri, KPK pun pada 2010 menerima laporan dari PPATK. Namun, saat Bareskrim Polri menyatakan hasil lidik selesai terhadap laporan PPATK itu, KPK tidak melakukan fungsi asistensi dan koordinasi antara sesama institusi penegak hukum.

"Sampai 2014, sebelum 2015, dinyatakan sebagai tersangka seorang Pati Polri, itu belum ada kegiatan koordinasi. Sampai kemarin saya bertanya ke Kabareskrim Polri, belum ada tindak pidana yang dilakukan atau berkaitan dengan seorang Pati Polri BG, kami pertanyakan karena kami akan terus ditanya media tentunya," jelas Ronny.

Sebagai lembaga pemberantasan korupsi, sambung Ronny, KPK seharusnya juga perlu menghormati hasil penyidikan yang diperoleh Polri pada 2010 lalu.

"Kalau memang ada kelemahan atau bukti baru mekanisme koordinasi yang sudah dibangun selama ini, kenapa diabaikan?" tanya Ronny. (Sun/Mut)

Video Terkini