Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi desakan untuk segera melakukan penahanan terhadap calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan transaksi mencurigakan.
Hal ini karena, jika Budi Gunawan dilantik menjadi Kapolri, yang bersangkutan memiliki kewenangan besar yang dianggap dapat menghambat proses penegakan hukum.
Menanggapi hal itu, Ketua KPK Abraham Samad menegaskan pihaknya pasti akan menahan mantan Kapolda Bali itu. Namun hal itu juga harus melalui prosedur yang biasa digunakan KPK.
"Dalam menentukan kasus ini apa seseorang sudah bisa ditahan atau tidak ada mekanisme hukumnya ada prosedur hukum. KPK menganut sistem, misalnya pemberkasan sudah rampung 50 persen baru kemudian tersangka itu ditahan," ujar Samad di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Menurut Samad, lembaga antirasuah yang ia pimpin tidak mau gegabah dalam melakukan penahanan seorang tersangka sebelum berkas perkara yang bersangkutan memenuhi persyaratan.
"Kalau kita cepat-cepat menahan dan ternyata pemberkasan masih 1 atau 2 persen, maka orang ini bisa bebas demi hukum. Karena dalam ketentuan kita terikat masa 120 hari pada penyidikan, pada tempo 120 hari kita harus bisa selesaikan pemberkasannya," terang Samad.
Namun, Samad kembali menegaskan bahwa KPK pasti akan menahan serta menyerahkan berkas penuntutan Budi Gunawan ke pengadilan seperti kasus-kasus yang pernah ditangani sebelumnya.
"Kita tidak pernah meningkatkan seseorang jadi tersangka kalau hanya punya 2 alat bukti, tapi selalu lebih 2 alat bukti. Karena itu ketika kasus ini diajukan ke pengadilan, Insya Allah dan Alhamdulillah, selama ini tidak ada kasus satu pun yang diajukan KPK ke pengadilan bisa bebas demi hukum," pungkas Abraham Samad. (Riz/Yus)
Ketua KPK: Kami Tidak Mau Gegabah Menahan
Ketua KPK Abraham Samad menanggapi desakan untuk segera melakukan penahanan terhadap calon Kapolri Komjen Budi Gunawan
Advertisement