Sukses

Permintaan Terakhir WN Asing Sebelum Dieksekusi Mati Kejagung

Untuk memenuhi permintaan para terpidana mati itu, Kejagung telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar negara masing-masing

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 6 terpidana mati kasus narkotika rencananya akan dieksekusi mati pada 18 Januari 2015 mendatang. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan ada sejumlah permintaan terakhir dari terpidana, khususnya dari warga negara asing WNA.

Permintaan itu yakni ingin dipulangkan ke negara asalnya masing-masing setelah dieksekusi. "Ada permintaan jenazahnya dipulangkan ke negaranya," kata Prasetyo dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Dia menjelaskan, untuk memenuhi permintaan para terpidana mati itu, Kejagung telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar negara masing-masing mengenai pemulangan jenazah setelah dieksekusi mati.

"Akan ada upacara serah terima di lapangan terbang terdekat dengan lokasi eksekusi," tambah Prasetyo.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan para terpidana akan dieksekusi Lapas Nusakambangan. Faktor keamanan menjadi alasan kuat lokasi tersebut dipilih sebagai tempat ekskusi para terpidana mati.

"Saya sudah meninjau secara langsung tempatnya, sudah siap semua di sana," tandas Prasetyo.

Ada 4 WNA dari 6 terpidana mati yang akan dieksekusi. Mereka yakni terpidana mati kasus penyelundupan 13,4 kilogram kokain Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brazil), terpidana mati kasus penyelundupan sabu-sabu senilai Rp 2,2 miliar, Tran Thi Bich Hanh atau A Sien (WN Vietnam) terpidana mati kasus kepemilikan 1,1 kilogram heroin, Namaona Denis (WN Malawi) yang juga terlibat kasus 1 kg heroin dan Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria) dalam kasus penyelundupan 1,15 kg heroin.