Sukses

Menteri Marwan Jafar: Desa Masih Kurang Diperhatikan

Menurut Menteri Marwan Jafar, data BPS untuk mengukur angka kemiskinan datanya beda-beda di setiap kementerian.

Liputan6.com, Jakarta - Kondisi masyarakat miskin di pedesaan, ternyata masih sangat kurang diperhatikan oleh pemerintahan sebelumnya. Ironisnya, data-data penduduk miskin yang layak mendapatkan bantuan dari negara tidak sesuai peruntukannya. Maka tak aneh, bila hanya sedikit penduduk desa yang miskin mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Hal itu dikemukakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Marwan Jafar.

"Sangat ironis. Saya sangat sedih ketika mendapat keluhan, dan juga melihat langsung kondisi masyarakat desa yang ternyata tidak terdata namanya sebagai penerima bantuan alokasi dana desa dari pemerintah setempat," ujar Menteri Desa Marwan Jafar di Jakarta, Kamis (15/1/2015).

"Itulah alasan harus ada kementerian sendiri yang khusus menangani persoalan di desa, yang oleh Presiden Joko Widodo dinamai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Desa memang sangat, sangat dan sangat perlu diberikan motivasi untuk membangun ekonomi dan lainnya. Sehingga, data penduduk atau jumah desa sangat kami perlukan,” ujar Marwan.

Menurut Marwan, data Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengukur angka kemiskinan datanya beda-beda di setiap kementerian. Sehingga pihaknya kebingungan merujuk angka yang semestinya diterapkan. "Sampai kami molor,  karena data masing-masing kementerian beda-beda. Kita mau pakai yang mana," papar Menteri Marwan.

"Saya berharap, BPS melakukan pendataan ulang jumlah penduduk miskin di pedesaan. Dan juga jumlah desa kategori miskin atau tidak mampu yang sebelumnya ditangani oleh Kementerian Dalam Negeri. Sehingga, Kementerian Desa bisa menjalankan program prioritas. Termasuk kawasan perbatasan," ujar Menteri Marwan.

Menyangkut soal dana desa, Marwan mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait revisi PP 60/2014 tentang Dana Desa yang dijabarkan dalam Permenkeu tentang Pengelolaan Dana Desa.

Menteri Marwan menambahkan, koordinasi itu diperlukan untuk mempercepat road map dana desa dalam menetapkan penyaluran dana desa secara bertahap selama periode 2015-2019. Dalam road map itu, juga akan disertai dengan proses persiapan peningkatan kapasitas aparatur desa.

"Karena, penyaluran dana desa memerlukan kesiapan aparatur desa dalam pengelolaan dana desa dan masyarakat dalam pemanfaatan dana tersebut," ungkap Marwan.

Selain itu, lanjut Marwan, road map dana desa juga akan menjabarkan kesiapan aparatur desa tenaga dan masyarakat desa dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana. "Kita juga perlu melakukan peningkatan kapasitas kelembagaan dan aparatur dalam pengelolaan dana desa dan termasuk kelanjutan pengelolaan aset desa."

Namun, sembari menunggu proses finalisasi road map dana desa, Marwan mengajak para kepala desa atau kades untuk mempersiapkan perencanaan program yang tepat sasaran, terukur dan implementatif.

"Dengan perencanaan yang tepat, diharapkan pembangunan Desa Mandiri yang kita cita-citakan dapat tercapai," pungkas Menteri Marwan Jafar. (Ans)