Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Hal ini setelah rapat paripurna DPR menyetujui Budi Gunawan menggantikan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman yang pensiun pada Oktober 2015.
"Presiden harus segera melantik Kapolri baru sehingga serah terima jabatan bisa dilakukan secepatnya agar revolusi mental dapat dilaksanakan untuk mengubah sikap, prilaku, dan kinerja kepolisian yang dikeluhkan banyak pihak selama ini," kata Ketua Presidium ‎Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam pesan tertulisnya di Jakarta, Jumat (16/1/2015).
‎"Jika tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri, Presiden bisa diinterpelasi DPR karena dianggap melecehkan DPR yang sudah menyetujui usulan Presiden tentang pemberhentian dan pengangkatan Kapolri baru," imbuh Neta.
Neta mengatakan, jika Jokowi masih membutuhkan waktu untuk melantik Kapolri baru, maka perlu segera menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri.
"Sebab, dengan keluarnya surat DPR tertanggal 15 Januari 2015 tentang persetujuan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri, sejak itu Jenderal Sutarman sudah selesai masa tugasnya sebagai Kapolri. Artinya, saat itu terjadi kekosongan jabatan Kapolri. Untuk itu perlu diangkat Plt," kata dia.
Neta juga berharap, Jokowi tidak ragu-ragu melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Sebab, posisi Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi KPK adalah cacat hukum.
"KPK terlalu memaksakan kehendak dalam melakukan kriminalisasi dan rekayasa kasus. Sehingga Jokowi harus melindungi dan mendukung penuh Kapolri pilihannya, untuk kemudian melakukan perlawanan hukum terhadap KPK, antara lain melakukan prapradilan pada KPK atau menempuh penyelesaian hukum seperti saat komisioner KPK (kasus Bibit dan Chandra) dijadikan tersangka oleh Polri beberapa waktu lalu," tandas Neta S Pane. (Mvi/Mut)