Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan, Polri berharap Presiden Joko Widodo memberikan keputusan penyelamatan Polri. Hal ini terkait status calon Kapolri Komjen Polisi Budi Gunawan yang menjadi tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jangan sampai moral prajurit turun, jangan sampai ada anggota merasa institusinya diobok-obok oleh institusi lain," kata Komisioner Kompolnas M Nasser di Jakarta, Jumat (16/1/2015).
Â
Dia mengatakan, Presiden Jokowi harus memelihara marwah kepolisian. Sebab, Polri merupakan aset berharga sebuah bangsa.
Oleh karena itu, Nasser berharap, jangan sampai ada instansi lain seperti KPK, hanya digunakan untuk memukul Polri karena ketidaksukaan terhadap salah satu profil kandidat calon Kapolri, yakni Kalemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan.
"Jangan biarkan KPK sebagai alat pemukul sebagai alat pemukul Polri. Jangan sampai ada menggunakan KPK untuk memukul karena tidak suka Budi Gunawan. Hukum itu untuk harmoni," tandas Nasser.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yakni penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Statusnya dijatuhkan setelah dia diusulkan Presiden Jokowi menjadi calon Kapolri untuk menggantikan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman.
Dia dikenai Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Pada pagi tadi, Kapolri Jenderal Polisi Sutarman bersama calon kapolri Komjen Polisi Budi Gunawan mengadakan pertemuan tertutup dengan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla atau Jokowi-JK di Istana Presiden. (Mvi/Sss)