Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 6 terpidana mati dalam kasus narkoba akan menjalani kasus eksekusi pada Minggu 18 Januari. Salah satunya, Rani Andriani alias Mellisa Aprillia. Â
Dalam catatan Liputan6.com, Rani pernah mencoba kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang pada Desember 2000. Rani mencoba kabur bersama terpidana 18 bulan kasus narkoba, Maya dan Angel.
Maya dan Angel berhasil kabur. Mereka memotong jeruji sel dengan menggunakan gergaji besi. Setelah jeruji putus, mereka bergerak ke Pos II yang kebetulan tak dijaga. Selanjutnya, mereka membongkar kunci gembok dan naik ke menara dengan menggunakan seutas tali yang diikat pada jendela menara setinggi 5 meter.
Nasib apes dialami Rani. Ia gagal kabur setelah terjatuh saat menuruni menara. Saking kesakitan karena terjatuh, Rani berteriak. Saat itulah petugas mengetahui upaya pelarian mereka. Setelah diperiksa, diketahui tulang kaki dan pinggang Rani retak. Namun, ketika petugas tiba, Angel dan Maya sudah kabur. Â
Rani merupakan terpidana kasus penyelundupan 3,5 kilogram heroin yang divonis mati Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Agustus 2000.
Dalam kasus tersebut, Rani terlibat jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan sepupunya, Meirika Franola alias Ola, serta melibatkan seorang lurah di Cianjur, Deni Setia Marhawan.
Tapi, Ola dan Deni yang juga divonis mati justru mendapat grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012. Hukuman mereka menjadi seumur hidup. Sementara grasi yang diajukan Rani ditolak Presiden Jokow.
Rani Andriani mengaku ingin dimakamkan di samping makam ibundanya. ""Yang paling penting dia dimakamkan di sebelah ibunya di Cianjur, Jawa Barat," kata rohaniawan pendamping terpidana mati yang akan menjalani eksekusi di Nusakambangan, KH Hasan Makarim, Kamis 15 Januari 2015.
Terpidana Mati Rani Andriani Pernah Coba Kabur dari Lapas
Rani Andriani merupakan terpidana kasus penyelundupan 3,5 kilogram heroin yang divonis mati PN Tangerang pada 22 Agustus 2000
Advertisement