Liputan6.com, Cianjur - Rani Andriani terpidana mati dan keluarga dulu tinggal di Gang Edi II, Kelurahan Sayang, Cianjur, Jawa Barat. Namun kini rumah ini telah dijual kepada orang lain. Masih jelas diingatan warga, Rani dikenal sebagai wanita yang baik dan banyak memiliki teman. Selama menjadi warga Gang Edi, Rani dan keluarganya tidak pernah bermasalah.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (16/1/2015), warga justru kaget saat mengetahui Rani terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional.
Keluarga dan kerabat Rani telah berangkat ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan sejak Jumat 16 Januari dini hari. Kini Rani diisolasi di ruang Lapas Besi Nusakambangan bersama 3 orang terpidana mati lainnya.
Rani dalam pesan terakhirnya meminta dimakamkan di samping makam ibunya di Desa, Ciranjang, Cianjur. Selain itu Rani juga didampingi oleh seorang pemuka agama Kiai Haji Hasan Makarim.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cilacap, dalam beberapa hari ini melakukan pembinaan mental terhadap 2 terpidana mati.
Rani Andriani alias Melissa merupakan terpidana kasus penyelundupan heroin seberat 3,5 kilogram yang dikendalikan sepupunya, Meirika Franola alias Ola yang juga melibatkan seorang lurah di Cianjur, Deni Setia Marhawan.
Berbeda dengan Rani, kedua terpidana mati Ola dan Deni mendapat grasi dari presiden SBY pada 2012, sehingga hukumannya menjadi seumur hidup.
5 dari 6 terpidana merupakan warga asing dan 1 orang warga Indonesia dengan berbagai kasus. Kebanyakan kasus narkotika dan memiliki kekuatan hukum tetap karena grasinya ditolak presiden. (Dan/Yus)
Pesan Terakhir Terpidana Mati Rani Andriani
Sebelum dieksekusi, Rani Terpidana Mati diisolasi di ruang Lapas Besi Nusakambangan bersama 3 orang terpidana mati lainnya.
Advertisement