Liputan6.com, Jakarta - Rapat paripurna DPR menyetujui Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri. Meski demikian, Budi Gunawan masih belum dilantik Presiden Joko Widodo menggantikan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman yang pensiun Oktober 2015.
Pelantikan Budi Gunawan tersebut terganjal status hukumnya yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengaku mendapat info bahwa Presiden Jokowi siap melantik Budi Gunawan.
"Katanya dilantik (Budi Gunawan). Infonya saya terima itu dilantik. Tapi benar tidaknya, saya belum yakin karena tidak datang ke Istana," ujar Aziz di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (16/1/2015).
Aziz juga mengatakan, banyak hal yang bisa terjadi terkait pelantikan Budi Gunawan. Bisa saja Budi Gunawan kemudian tidak jadi dilantik atau dinonaktifkan oleh Presiden Jokowi.
"Itu soal dilantik dan dinonaktifkan itu adalah keputusan Presiden. Tapi kita lihat nanti, namanya kerja bisa 2 kali, 3 kali, dan maksimal 4 kali," jelas politisi Partai Golkar ini.
Dia juga tak mempermasalahkan jika ada Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri. "Ya itu sah-sah saja, jika dilantik kemudian mengajukan cuti, cutinya bisa diterima untuk di non-aktifkan. Bisa saja itu dan bisa dipersetujui Presiden," tandas Aziz.
Baca Juga
Hari ini, Kapolri Komjen Pol Sutarman dan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan mendatangi Istana dan mengadakan pertemuan dengan Presiden Jokowi.
Advertisement
Jokowi meminta agar masyarakat bersabar dan menunggu proses pertimbangan yang saat ini sedang ia lakukan terkait nasib Budi Gunawan. "Sabar dan tunggu," singkat Jokowi. (Mvi/Sss)