Sukses

Longsor Tambang Emas Ilegal di Bengkayang, 8 Tewas 1 Selamat

Mereka tertimbun longsor di lokasi penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Liputan6.com, Bengkayang - Delapan orang yang tertimbun longsor di lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, akhirnya dipastikan tewas. Sementara satu orang berhasil selamat.

"8 Orang tewas tertimbun tanah longsor akibat PETI di Dusun Taisan, Desa Goa Boma, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang. Tim kami sudah evakuasi 8 jenazah yang meninggal. Yang satunya selamat," ujar Kepala Kantor SAR Pontianak Slamet Riyadi, Jumat (16/1/2015).

Menurut Slamet, ada belasan personel SAR diterjunkan ke lokasi PETI itu. "12 Orang dari SAR Pontianak. Kemarin kita fokus ke tempat lain untuk evakuasi. Hari ini sudah selesai pencarian dihentikan sekitar pukul 05.00 WIB, Jumat 16 Januari 2015."

Sementara, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat TTA Nyarong mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu informasi lanjut dari anggota di lapangan.

Adapun Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) XII/Tanjungpura Letnan Kolonel Inf Mukhlis mengatakan pada Kamis 15 Januari 2015 sekitar pukul 14.00 WIB telah terjadi kecelakaan pekerja tertimpa tanah atau pasir di lokasi PETI di Dusun Taisan, Desa Goa Boma, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang.

Mendapat kabar musibah tersebut, Mukhlis langsung menerjunkan beberapa personel ke lokasi kejadian untuk membantu pencarian korban. Namun 8 orang ditemukan sudah tak bernyawa.

Ia menjelaskan, kegiatan PETI di lokasi Dusun Taisan, sudah berjalan sekitar 2 bulan. "Permasalahan tersebut ditangani Polres Bengkayang dan Polres Singkawang," ungkap Mukhlis.

Berikut nama 8 korban tewas:

1. Iwan (28), Menjalin, Kabupaten Landak

2. Ojeng (32), Desa Goa Boma, Monterdo, Kabupaten Bengkayang

3. AA (28), Kabupaten Sekadau

4. Suji (40), asal Pulau Jawa

5. Naryo (42), asal Pulau Jawa

6. Agus (33), Kabupaten Sintang

7. Rigas (35), Kabupaten Sintang

8. Metro (42), Flores, Nusa Tenggara Timur

(Ans)