Liputan6.com, Bengkulu - Takut terseret masalah hukum, para penerima dana bantuan sosial (bansos) Kota Bengkulu mengembalikan uang ke negara melalui Kejaksaan Negeri setempat.
Kepala Kejari Bengkulu Wito mengatakan, total uang yang dikembalikan berjumlah Rp 90 juta yang dikumpulkan oleh ajudan Wakil Walikota Patriana Sosialinda.
"Ini perkembangan yang baik, artinya para pihak yang menerima uang ini merasa tidak berhak dan mengembalikannya, kita juga berharap para penerima lain juga melakukan hal yang sama," ujar Wito di Bengkulu, Jumat (16/1/2015).
Pengembalian uang itu disaksikan para penyidik kasus dugaan korupsi dana bansos Kota Bengkulu tahun 2012 dan 2013 sebesar Rp 11,4 miliar.
Menurut Wito, uang tersebut akan dititipkan di rekening Bank milik Pemkot Bengkulu tanpa bunga dan bisa diambil atau dipergunakan oleh negara bila kasus ini sudah tuntas.
Tim penyidik Kejari Bengkulu memeriksa Wakil Walikota Patriana Sosialinda dalam kapasitas ganda. Untuk dana bansos tahun 2012, politisi perempuan Partai Golkar itu menjabat sebagai wakil ketua DPRD sedangkan untuk bansos tahun 2013 Patriana diperiksa dengan kapasitas sebagai wakil walikota.
Tim penyidik juga akan memeriksa kembali mantan Walikota Bengkulu yang saat ini duduk sebagai anggota DPD RI Ahmad Kanedi.
"Kita agendakan pemeriksaan terhadap Kanedi tanggal 20 Januari ini, surat izin persetujuan pemeriksaan dari Ketua DPD RI sudah kami kirimkan melalui fax (faksimile) dan belum ada jawaban, semoga sebelum tanggal 20, kami sudah mengantongi izin pemeriksaan," demikian Wito. (Ans)
Takut Terseret, Penerima Bansos Kota Bengkulu Kembalikan Uang
Para penerima dana bantuan sosial (bansos) Kota Bengkulu mengembalikan uang ke negara melalui Kejaksaan Negeri setempat.
Advertisement