Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Jokowi lalu mengangkat Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kapolri untuk menggantikan Jenderal Sutarman.
Pengamat politik dari Populi Center, Nico Harjanto mengatakan, langkah Presiden Jokowi yang menunda pelantikan Budi Gunawan merupakan langkah tepat. Sebab, Presiden Jokowi telah mengutamakan aspirasi masyarakat yang meminta penundaan pelantikan Kapolri.
"Kalau keputusan tadi malam, presiden mendengarkan apa yang jadi aspirasi publik. Yaitu hukum harus jadi panglima," kata Nico dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/1/2015).
Menurut Nico, ketika pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri mengemuka, masyarakat lebih memilih penegakan hukum terhadap Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian itu daripada dilantik sebagai Kapolri.
"Karena pendapat KPK itu adalah apa yang diinginkan oleh masyarakat kita. Sebisa mungkin korupsi ditiadakan. Bagi masyarakat yang sudah disampaikan, tidak bisa yang namanya penegak hukum, cacat hukum," tambah Nico.
Presiden Jokowi membuat 2 keputusan presiden terkait pemberhentian Jenderal Polisi Sutarman sebagai Kapolri dan mengangkat Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri. Hal ini menyikapi status hukum calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.
"Tadi sore, saya menandatangani 2 Keppres, 2 Keputusan Presiden,‎ yang pertama tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Sutarman sebagai Kapolri, Keppres yang kedua tentang penugasan Komjen Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kapolri," ujar Jokowi saat menyampaikan pengumuman tersebut di Istana Merdeka, Jumat 16 Januari 2015.
Baca Juga
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yakni penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Statusnya dijatuhkan setelah dia diusulkan Presiden Jokowi menjadi calon Kapolri untuk menggantikan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman.
Budi Gunawan dikenai Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mvi/Riz)
Advertisement