Liputan6.com, Makassar - Satuan Reserse Kriminal Unit Resmob Polrestabes Makassar membekuk 2 sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Makassar, Sulawesi Selatan pada Sabtu dini hari. Penangkapan dilakukan di 2 lokasi berbeda.
Dari tangan mereka, 4.188 butir pil ekstasi, 1.221 gram sabu-sabu, dan uang tunai Rp 8.562.000 yang diduga hasil penjualan disita.
5 Pelaku yang diamankan yakni Michael Wibisono, Amiruddin Rahman, Ayu, Syamsul, dan Mia. Dari tangan Amiruddin ditemukan sabu sebanyak 1.221 gram, ekstasi 4.188 butir, 1 alat hisap, 2 buah kartu ATM, dan uang tunai Rp 8.562.000.
Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi yang didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Moh Endro menjelaskan, penangkapan bermula saat dilaksanakan giat Operasi Cipta Kondisi di Jalan Bontolempangan, Makassar.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terhadap seorang penumpang taksi bernama Michael Wibisono ditemukan di saku sebelah kiri sebuah bungkusan kecil berisi sabu sebanyak 7 gram.
Setelah dilakukan pengembangan, Tim Unit V Jatanras Polrestabes Makassar yang dipimpin AKP Edy Sabhara langsung bergerak ke Hotel Clarion Room 33 Kamar 316 dan membekuk Amiruddin Rahman dan ditemukan sabu 1 kg, 4.188 butir ekstasi, dan 1 alat timbangan.
Endi mengatakan, untuk sementara tersangka narkoba akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar. (Mvi/Sss)
Berawal dari Info Penumpang Taksi, Polisi Bekuk Pemilik 1 Kg Sabu
Penangkapan bandar narkoba bermula saat dilaksanakan giat Operasi Cipta Kondisi di Jalan Bontolempangan, Makassar.
Advertisement