Sukses

Polisi: Masih Banyak Pemotor Menerobos Jalur HI-Monas

Banyak pemotor yang belum mengindahkan Peraturan Gubernur tentang pelarangan masuk bagi kendaraan roda 2 di jalur HI-Monas itu.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkapkan masih ada pengendara motor yang menerobos jalur pelarangan masuk bagi kendaraan bermotor roda 2 di sepanjang Jalan MH Thamrin (Bundaran HI) sampai Medan Merdeka Barat (Monas).

"Dari pantauan kami sejak operasi ini dimulai pukul 11.00 WIB masih ada sejumlah pengendara yang memasuki jalur pelarangan tersebut," kata Danton Unit Urai Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ipda Pol Fathur Roji, Minggu (18/1/2015).

Fathur mengatakan banyak masyarakat yang belum mengindahkan Peraturan Gubernur tentang pelarangan masuk bagi kendaraan roda 2 di jalur HI-Monas itu.

"Hal ini terlihat dari cukup banyaknya pengendara yang menerobos masuk ke Jalan MH Thamrin meski telah dihentikan petugas," kata dia.

Sementara itu, dari pantauan pewarta, masih ada masyarakat yang belum mengetahui perihal pemberlakuan tilang di sepanjang HI-Monas mulai hari ini.

Salah satu pengendara roda dua Andre (20) yang terjaring operasi tilang di Bundaran HI Jalan MH Thamrin mengaku belum mengetahui dimulainya peraturan tilang tersebut di ruas jalan itu.

"Saya baru mengetahui peraturan tilang ini ada ketika dihentikan oleh polisi tadi," kata Andre yang mengaku tinggal di Kota Tangerang, Banten.

Bahkan Andre belum mengetahui peraturan tersebut telah disosialisasikan selama kurang lebih satu bulan terhitung dari 17 Desember 2014 hingga 17 Januari 2015.

Ditemui di tempat berbeda, Ade Koswara (27) mengatakan dirinya telah mengetahui peraturan tersebut dilaksanakan pada hari ini namun dirinya hanya lupa dan terlanjur memasuki jalur tersebut sehingga diamankan oleh polisi.

"Saya lupa tadi ketika berbelok ke sini dan sudah terlanjur ditangkap ya terima saja," kata Ade yang ditilang di ruas Jalan Merdeka Barat.

Peraturan tilang membuat pengendara harus memutar untuk menghindari ruas jalan ini. Namun bagi mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 287 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500 ribu. (Ant/Ado)

Video Terkini