Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi memutuskan untuk menunda pelantikan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan menjadi Kapolri, pada Jumat 16 Januari 2015 lalu. Budi diminta untuk lebih dulu menyelesaikan kasus transaksi mencurigakan yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyematkan status tersangka padanya.
Meskipun pelantikan tersebut ditunda, namun Budi Gunawan tidak dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polisi (Kalemdikpol).
"Ya, beliau masih menjabat Kalemdikpol," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie, saat dihubungi di Jakarta, Senin (19/1/2015).
Soal status tersangka Budi Gunawan, Ronny pun tidak bisa memastikan apakah Budi akan segera dicopot dari jabatannya. Keputusan itu, kata Ronny, ada di tangan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti yang sudah ditunjuk presiden menjadi PelaksanaTugas (Plt) Kapolri pengganti Jenderal Polisi Sutarman.
Sampai saat ini, kata Ronny, Badrodin belum mengambil sikap terkait jabatan Budi Gunawan. Badrodin, jelas dia, akan mengggelar rapat terlebih dulu dengan pejabat utama.
Keputusan terkait kelangsungan jabatan Budi, sambung dia, akan ditetapkan dalam rapat tersebut. (Ndy/Ali)
Pelantikan Kapolri Ditunda, Budi Gunawan Masih Jabat Kalemdikpol
Presiden Jokowi memutuskan untuk menunda pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri, pada Jumat 16 Januari 2015 lalu.
Advertisement