Sukses

DPR Panggil Plt Kapolri Bahas Limit

"Plt Kapolri sampai sejauh mana (wewenangnya) dan batasan apa yang diambil dan batas kapan."

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR akan menggunakan hak bertanya kepada pimpinan Kepolisian RI terkait kisruh mengenai Kapolri yang saat ini hangat diperbincangkan. Namun, belum diputuskan apakah dalam bentuk surat atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Plt Kapolri.

"Tentu per surat, kita akan diskusikan, akan kita sampaikan apakah dengan RDP dengan pejabat Polri dan Plt Kapolri," ungkap anggota Komisi III Patrice Rio Capella di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2015).

Sebenarnya menurut dia, pengangkatan Plt Polri sudah tepat. Karena melihat situasi saat ini yang masuk dalam keadaan mendesak dan terpaksa. Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan ditunda pelantikannya karena ditetapkan tersangka oleh KPK.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menyebutkan presiden dapat memberhentikan Kapolri dalam keadaan mendesak dan mengangkat Plt Kapolri.

Ditambah dengan pemberhentian Jenderal Pol Sutarman sebagai Kapolri. Sehingga kursi pimpinan tertinggi kepolisian itu kosong dan harus ditempati oleh pejabat sementara.

"Ada yang mengatakan posisi yang memaksa itu boleh Plt. Apakah memaksa atau tidak? Menurut saya memaksa, bagaimana tidak. Sutarman dihentikan dan calon kapolri tersangka. Menurut saya sudah memaksa yah," kata dia.

Namun pihaknya, menurut Patrice, tetap menginginkan penjelasan mengenai masa kerja pelaksana tugas (Plt) Kapolri, yang saat ini dijabat Komjen Pol Badrodin Haiti. Sebab belum disampaikan hingga kapan Polri dipimpin seorang Plt.

"Plt Kapolri sampai sejauh mana (wewenangnya) dan batasan apa yang diambil dan batas kapan," kata Patrice.

Ia mengatakan seharusnya dijelaskan berapa lama masa posisi Plt itu agar ada kepastian. Apakah 3 bulan atau 6 bulan, Badrodin menjabat sebagai pelaksana tugas. "Sehingga nanti hal strategis di Polri tidak dibiarkan terlalu lama, perlu ada kapolri baru," kata politisi Nasdem itu. (Ali/Sss)