Sukses

KPK Mulai Periksa Saksi Terkait Calon Kapolri Budi Gunawan

KPK memanggil Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Prastowo dan dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Kombes Pol Ibnu Isticha.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi dalam kasus yang diduga melibatkan calon kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.

Hari ini, Senin (19/1/2015), KPK memanggil Direktur Penyidikan Pidana Umum Badan Reseserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri Brigjen Pol Drs Herry Prastowo dan dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Kombes Pol Drs Ibnu Isticha. Keduanya dipanggil untuk menjadi saksi kasus tersangka Budi Gunawan.

"Keduanya diperiksa untuk tersangka BG (Budi Gunawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta.

Pemanggilan saksi ini seolah untuk membuktikan ucapan KPK yang sebelumnya mengatakan, akan mempercepat penyidikan kasus tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 13 Januari 2015 terkait dugaan rekening tak wajar. Penetapan status ini tak lama setelah Presiden Jokowi memilih Budi Gunawan sebagai calon kapolri tunggal. Pencalonan ini kemudian disetujui oleh Komisi III DPR.  

Budi diangkat untuk menggantikan Kapolri Jeneral Pol Sutarman. Namun pengangkatan Budi sebagai kapolri ditunda oleh presiden lantaran ada penolakan di masyarakat. Saat ini Budi masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri, sedangkan Sutarman sudah diberhentikan dari jabatannya.

Guna menggantikan posisi Sutarman, Presiden Jokowi pada Jumat 16 Januari lalu, mengangkat Wakapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas kapolri.

Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah empat orang pergi ke luar negeri sejak 14 Januari 2015. Mereka adalah Budi Gunawan, anak Budi Gunawan: Muhammad Herviano Widyatama, asisten Budi yaitu anggota Polri Iie Tiara, dan pengajar Widyaiswara Utama Sespim Lemdikpol Inspektur Jenderal Pol Syahtria Sitepu. (Ant/Sun/Ein)

Video Terkini