Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III Patrice Rio Capella mendesak pemerintah untuk menerapkan hukuman mati kepada para koruptor. Apalagi untuk pelaku korupsi yang memberi kerugian besar bagi negara.
"Saya pikir memang perlu dipikirkan langkah-langkah itu, kalau misalnya sampai tahap yang besar dan benar-benar merusak, ya begitu," kata Patrice di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Menurut Patrice, seorang koruptor seharusnya dihukum seberat-beratnya atau diberi efek jera layaknya bandar narkoba. Apalagi jika tindak korupsi yang dilakukannya berpotensi mengganggu stabilitas negara.
"Kalau memang sampai tahap yang benar-benar merusak negara," ucap Patrice.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, sebenarnya hukuman mati untuk koruptor sudah diatur dalam undang-undang. Hanya saja, koruptor yang bisa dieksekusi mati hanya yang korupsinya menyangkut anggaran bantuan bencana alam.
"Ada (hukuman mati buat koruptor). Di peraturan perundang-undangannya ada, tapi bagi korupsi bencana alam, orang yang ambil dana untuk bencana alam. Tapi belum ada kita lihat seperti yang demikian," ucap Yasonna. (Tnt/Sss)
DPR Desak Hukuman Mati untuk Koruptor
Menurut Patrice, seorang koruptor seharusnya dihukum seberat-beratnya atau diberi efek jera layaknya bandar narkoba.
Advertisement