Sukses

Hari Kedua, 20 Pemotor Kena Pemberlakuan Tilang di Thamrin

Memasuki hari kedua pemberlakuan tilang bagi sepeda motor yang melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, masih banyak yang melanggar.

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki hari kedua pemberlakuan tilang bagi sepeda motor yang melintas di kawasan larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, masih banyak pemotor yang melanggar.

Salah satunya perempuan ini. Dalam tayangan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (19/1/2015), ia sempat menitikkan airmata saat ditilang petugas karena melanggar kawasan larangan masuk sepeda motor pagi tadi.

Berbagai macam alasan pun diungkapkan oleh para pengendara motor, mulai dari tidak tahu adanya peraturan ini sampai mereka ragu apakah pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin diberlakukan sampai 24 jam. Namun pihak kepolisian tetap tidak memberikan toleransi apapun, karena peraturan ini telah disosialisasikan sejak 17 Desember 2014 hingga 17 Januari 2015.

Siang tadi pengamanan di Bundaran HI mulai dikurangi karena hujan deras yang turun. Namun pihak kepolisian masih disiagakan di sejumlah titik dari Jalan MH Thamrin menuju Medan Merdeka Barat. Hasilnya sebanyak 20 pengendara sepeda motor berhasil ditilang karena menerobos masuk ke Jalan MH Thamrin.

Sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 tentang rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan, bagi pengendara motor yang melewati kawasan ini akan dikenakan denda Rp 500 ribu.

Bagi pengendara motor yang ditilang sejak kemarin hingga siang tadi akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Januari mendatang. (Mar/Sss)