Liputan6.com, Jakarta - Lima anggota kepolisian berhasil dibekuk jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba. Dengan penangkapan ini, 5 polisi itu terancam dipecat secara tidak hormat.
"Kami proses, kemudian disidang. Ketika sudah ada putusan pengadilan, langsung kami terapkan kode etik, PTDH (Pecat Tidak Dengan Hormat)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Dijelaskan dia, Polri akan memperketat pengawasan terhadap anggota kepolisian untuk mencegah kasus serupa terulang. Dia juga meminta masyarakat untuk ikut mengawasi polisi.
"Ketika dalam jam dinas ada pengawasan, namun di luar kami berbaur dengan komunitas yang ada. Jadi riskan sekali jatuh ke dalam penyalahgunaan narkoba. Pengawasan ini mulai dari atasan unit terkecil, kemudian lebih tinggi lagi, sampai ke Propam," ujar Martinus.
Dia menambahkan, penangkapan anggota polisi unit narkoba merupakan prestasi tersendiri bagi kepolisian. Tapi di sisi lain, ini merupakan hal yang memprihatinkan bagi Polri.
"Ini menjadi keprihatinan karena ini adalah mengungkap penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri," ungkap Martinus.
Meski begitu, Martinus menjelaskan jajaran kepolisian tetap akan meningkatkan langkah-langkah penindakan terhadap kasus-kasus narkoba. Sekalipun pelakunya berasal dari anggota kepolisian sendiri. "Kami tidak akan pandang bulu," tegas dia.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk 5 anggota polisi dan 1 karyawan televisi lokal, terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika di sejumlah tempat di Jakarta dalam kurun waktu Rabu 14 Januari hingga Jumat 16 Januari 2015.
Kelima polisi tersebut yaitu, Bripda Nurhidayat anggota Samapta Polres Jakarta Selatan, Briptu Susanto anggota Satuan Intelkam Polres Jakarta Selatan, Briptu Susanto anggota Satuan Intelkam Polres Jakarta Selatan, Aipda Sukandar anggota Samapta Polres Jakarta Selatan, dan Bripka Sudirman anggota Polres Jakarta Barat. (Riz/Sun)