Sukses

Dikecam Asing, Jaksa Agung Tegaskan Tak Mundur Soal Eksekusi Mati

Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, pemerintah Indonesia tetap tidak akan merubah ketetapan hukum terkait pidana mati bagi pelaku narkoba

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung telah mengeksekusi 6 terpidana mati kasus narkoba, 5 di antaranya adalah warga negara asing (WNA). Para negara sahabat yang warganya dieksekusi mati mengecam pemerintah Indonesia, bahkan menarik perwakilan duta besarnya dari tanah Air.

Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan meskipun mendapat kecaman tersebut namun Pemerintah Indonesia akan tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap siapapun pengedar narkoba yang tertangkap di Indonesia.

"Kita tetap tidak akan surut, tidak akan mundur (eksekusi terpidana mati). Kalaupun mereka (negara asing) katakan begitu, itu hak mereka. Kita punya kedaulatan hukum, semua pihak harus menghormati itu," tegas HM Prasetyo di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2015) malam.

D‎ia mengatakan, Pemerintah Indonesia menghargai upaya yang dilakukan negara sahabat yang meminta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar warganya tidak dieksekusi mati. "Kita menghormati kedaulatan hukum mereka, mereka juga harus begitu menghormati kedaulatan hukum kita," kata dia.

HM Prasetyo menegaskan, pemerintah Indonesia tetap tidak akan merubah ketetapan hukum terkait pidana mati bagi pelaku narkoba, meskipun data Komnas HAM menyatakan ada sekitar 267 Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terancam hukuman mati.

Meskipun demikian, Prasetyo yakin hal tersebut tidak akan mempersulit lobi dengan negara-negara sahabat jika pemerintah Indonesia akan melakukan banding terhadap WNI yang terancam hukuman mati, karena kasusnya berbeda.

"Kasusnya berbeda kan. Jadi nggak bisa disamakan begitu. Case by case. Ini narkotika, musuh kita dan saya pikir ini bukan musuh Indonesia saja, tapi musuh dunia. Kita kan nggak mau melihat narkotika semakin merajalela. Hanya bedanya mungkin mereka tidak lagi memperlakukan hukuman mati, kita masih. Salahnya sendiri dia melakukan kejahatan narkotika di sini," tegas HM Prasetyo.

Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop sebelumnya menyatakan, eksekusi hukuman mati tak akan menyelesaikan masalah narkotika Indonesia. Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Prasetyo menegaskan bahwa hukuman mati ini demi mencegah beredarnya narkotika yang bisa merusak banyak anak bangsa.

"Sedangkan sudah dieksekusi mati seperti ini, apalagi kalau tidak (akan banyak narkotika beredar). Iya kan?" tandas Prasetyo.


Berikut 6 terpidana mati yang telah dieksekusi, Minggu 18 Januari dini hari kemarin‎:

1. Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil) dieksekusi di Nusa Kambangan.

2. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI) dieksekusi di Nusa Kambangan,

3. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) dieksekusi di Boyolali.

4. Namaona Denis (WN Malawi) dieksekusi di Nusa Kambangan.

5. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria) dieksekusi di Nusa Kambangan.

6. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda) ‎dieksekusi di Nusa Kambangan.

(Riz)