Liputan6.com, Bengkulu - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu 'dikepung' puluhan demonstran dari para pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tergabung dalam Barisan Relawan Jokowi for President (Bara JP).
Sebelumnya, para demonstran mengawali aksi dengan berkumpul di depan rumah pengasingan Bung Karno, Jalan Soekarno-Hatta, Anggut, Kota Bengkulu, Senin (19/1/2015).
Para relawan kemudian menggelar orasi dengan dikawal ratusan aparat kepolisian. Usai orasi, mereka bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu yang berjarak beberapa ratus meter saja.
Nyaris terjadi bentrok antara aparat dan demonstran. Sebab pihak kejaksaan hanya mengutus Kasi Intel Darma Natal. Setelah negosiasi, akhirnya Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu Wito mau menemui para demonstran.
Koordinator aksi, Feri Safran lalu menyerahkan bingkisan minuman berenergi sebagai simbol dukungan kepada para jaksa yang sedang mengusut berbagai kasus korupsi di Bengkulu yang melibatkan beberapa orang penting di daerah ini.
"Kami memberikan dukungan moral kepada para jaksa agar tidak berkompromi kepada pihak-pihak yang telah melakukan tindak pidana korupsi. Sebab korupsi adalah kejahatan kemanusiaan yang mengakibatkan mundurnya peradaban," ujar Feri.
Kajari Bengkulu Wito menyatakan terima kasih atas dukungan dan respons yang diberikan atas kinerja para jaksa terhadap pengusutan kasus korupsi.
"Terima kasih, saya berharap aksi ini murni dan tidak ada tekanan serta intervensi kepada kami. Semoga juga tidak ada tunggangan politik dalam aksi ini," tegas Wito.
Adapun pada Senin 19 Januari 2015, tim penyidik kasus korupsi dana Bantuan Sosila (Bansos) Kota Bengkulu sebesar Rp 11,4 miliar mengagendakan pemanggilan pemeriksaan terhadap Walikota Helmi Hasan.
Menurut Wito dipastikan Helmi tidak akan datang memenuhi panggilan pemeriksaan alias mangkir. Sebab dirinya mendapat telepon dari Helmi yang beralasan ada urusan mendadak di Jakarta.
"Saya ditelepon dan dia (Walikota Helmi Hasan) mengatakan tidak datang karena urusan mendadak, ini sangat tidak baik bagi proses penegakan hukum, kami mengirimkan surat resmi, seharusnya juga dibalas dengan surat. Dia kami panggil lagi tanggal 21 (Januari) lusa. Jika mangkir lagi, pasti ada konsekuensi hukum," pungkas Kajari Bengkulu Wito. (Ans)