Sukses

Wakil Ketua DPR: UU Pilkada Langsung yang Terbaik

Pembahasan Perppu di DPR tidak dalam kerangka disetujui dengan perbaikan namun setujui atau tidak disetujui.‎

Liputan6.com, Jakarta - DPR menggelar rapat paripurna yang mengagendakan pengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada langsung dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi undang-undang.
    
"Hari ini (rapat paripurna) agenda utamanya persetujuan DPR RI, apabila disetujui maka Perppu nomor 1 dan nomor 2 tahun 2014 langsung menjadi Undang-Undang," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2015).

‎Politis Partai Demokrat itu menuturkan, apabila melihat dari hasil rapat pimpinan DPR dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR, semua setuju kedua Perppu itu disetujui menjadi Undang-Undang. Namun menurut dia, dalam pandangan mini fraksi memang ada fraksi yang menghendaki revisi tetapi itu masuk dalam tahapan selanjutnya.

"Undang-Undang Pilkada merupakan yang terbaik karena dilaksanakan secara langsung dan dikehendaki masyarakat," tutur dia.

Dia menegaskan, pembahasan Perppu di DPR tidak dalam kerangka disetujui dengan perbaikan namun setujui atau tidak disetujui.‎ "Hanya setujui atau tidak disetujui," tandas Agus Hermanto.

Rapat paripurna yang diagendakan pukul 10.00 WIB molor karena belum kuorumnya jumlah anggota dewan. Hingga pukul 10.15 WIB, belum sampai setengah anggota DPR yang mengisi daftar hadir.

Dari 555 anggota yang ada, baru 197 anggota yang hadir dan mengisi absensi anggota. Berdasarkan absensi, anggota PDIP yang hadir baru 35 dari 106. Partai Golkar baru hadir 35 dari 90 anggota. Partai Gerindra baru hadir 25 dari 73.

Untuk Partai Demokrat, baru hadir 27 dari 60 anggota. PAN baru hadir 12 dari 48 anggota. PKB baru 10 dari 47 anggota.

PKS baru hadir 18 dari 40 anggota. PPP baru 14 dari 39 anggota. Partai Nasdem baru hadir 15 dari 36 anggota. Sedangkan Partai Hanura baru 6 dari 16 anggota yang mengisi absensi.

Perppu Pilkada dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai solusi atas pro dan kontra pilkada langsung dan pilkada tidak langsung. SBY saat itu juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Perpu Pemda). (Mvi/Mut)

Video Terkini