Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri dengan tersangka Komjen Polisi Budi Gunawan. KPK juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun Wakil Ketua Bambang Widjojanto tidak menjelaskan dokumen apa saja yang sudah disita lembaganya guna melengkapi berkas perkara. "Setahu saya memang sudah ada penyitaan atas berbagai dokumen (terkait kasus Budi Gunawan)," ujar Bambang Widjojanto dalam pesan tertulisnya di Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Bambang tidak meejelaskan dari mana penyidik KPK mendapatkan dokumen-dokumen tersebut. "Mesti dicek, apakah itu menyangkut dokumen seperti yang ditanyakan," kata dia.
Ihwal penyitaan dokumen itu juga dibenarkan oleh Pimpinan KPK lainnya, Zulkarnain. Ia menyebut, penyitaan itu adalah bagian untuk mempercepat proses penyidikan.
"Memang ada penyitaan. Tapi itu pekerjaan penyidik. Biar saja penyidik bekerja dulu, biar bisa fokus terhadap penyidikan kasus ini," terang dia.
Pada perkara ini, KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar sejak Selasa 13 Januari 2015. Padahal saat ditetapkan sebagai tersangka, mantan Kapolda Bali tersebut merupakan calon tunggal Kapolri yang diajukan oleh Presiden Jokowi ke DPR.
Budi Gunawan diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.
Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (Mvi/Mut)